4 (Empat) KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI GURU
Untuk
menciptakan peserta didik yang berkualitas, guru harus menguasai 4 kompetensi.
Keempat kompetensi yang harus dikuasai guru untuk meningkatkan kualitasnya
tersebut adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Guru harus sungguh-sungguh dan baik dalam menguasai 4 kompetensi tersebut agar
tujuan pendidikan bisa tercapai.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat
(1) menyatakan bahwa:
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
1. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik
pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik.
Kompetensi yang merupakan kompetensi khas, yang membedakan guru dengan profesi
lainnya ini terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:
Ø Mengenal
karakteristik anak didik
Ø Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
Ø Mampu
mengembangan kurikulum
Ø Kegiatan
pembelajaran yang mendidik
Ø Memahami
dan mengembangkan potensi peserta didik
Ø Komunikasi
dengan peserta didik
Ø Penilaian
dan evaluasi pembelajaran
2. Kompetensi
Profesional.
Kompetensi ini dapat
dilihat dari kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini karena
perkembangan ilmu selalu dinamis. Kompetensi profesional yang harus terus
dikembangkan guru dengan belajar dan tindakan reflektif. Kompetensi profesional
merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang meliputi:
Ø Konsep,
struktur, metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi
ajar
Ø Materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
Ø Hubungan
konsep antar pelajaran terkait
Ø Penerapan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
Ø Kompetensi
secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya
nasional.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial
adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
Ø Bersikap
inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial keluarga.
Ø Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua dan masyarakat.
Ø Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
Ø Berkomunikasi
dengan lisan maupun tulisan.
4. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi Kepribadian
adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
Ø Kepribadian
yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga
menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Ø Kepribadian
yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan
memiliki etod kerja sebagai guru.
Ø Kepribadian
yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta
didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
Ø Kepribadian
yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif
terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
Ø Berakhlak
mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius
(imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik.
Keempat
kriteria tersebut biasanya didapat dan dikembangkan ketika menjadi calon guru
dengan menempuh pendidikan di perguruan tinggi khususnya jurusan kependidikan.
Perlu adanya kesadaran dan keseriusan dari guru untuk mengembangkan dan
meningkatkan kompetensinya. Karena kian hari tantangan dan perubahan zaman
membuat proses pendidikan juga harus berubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar